<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- Generated on Mon, 10 Sep 2018 14:01:21 +07:00 -->
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
  <channel>
    <atom:link href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/index.php" rel="self" type="application/rss+xml" />
    <title>Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA</title>
    <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita</link>
    <description>Mahkamah Agung Republik Indonesia</description>
    <language>en-us</language>
    <managingEditor>zeno@indolini.org (Zeno Dani Kuncoro, ST.)</managingEditor>
    <webMaster>zeno@indolini.org (Zeno Dani Kuncoro, ST.)</webMaster>
    <generator>Zeno Dani Kuncoro, ST</generator>
    <item>
      <title>Sekretaris Mahkamah Agung: E-court Wujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Berbiaya Ringan</title>
      <description><![CDATA[<p></p> <p>Jakarta-Humas: Kebijakan Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara secara elektronik di pengadilan yang kemudian melahirkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) memberikan kemudahan, dari segi pelayanan dan biaya kepada masyarakat untuk berperkara di pengadilan. Sehingga dapat dikatakan aplikasi tersebut dapat mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan, yakni sederhana, cepat dan berbiaya ringan.</p> <p>Demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum, saat memberikan pengarahan dalam acara Training of Trainers (ToT) Aplikasi E-Court Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya di Bekasi, Selasa (4/9/2018) yang lalu.</p> <p>Diantara kemudahan yang dapat diberikan oleh aplikasi e-court, menurut Pudjoharsoyo, adalah kemudahan dalam pendaftaran perkara. Mereka yang berdomisili di Jakarta, untuk berperkara di Jayapura, tidak perlu datang untuk mendaftar perkara, tetapi cukup diajukan dari Jakarta secara elektronik, ujar Pudjoharsoyo memberikan contoh.</p> <p>Kondisi ini, lanjut Pudjoharsoyo akan berbeda jauh dengan kondisi pengadilan di masa lalu. Masyarakat harus datang dari jauh-jauh tanpa mengetahui bagaimana tata cara yang harus ditempuh. Setelah itu, mereka harus bertemu dengan orang-orang yang menawarkan jasa, baik dari dalam pengadilan atau luar pengadilan. Ia memberikan contoh dengan sidang tilang yang dahulu banyak diwarnai dengan calo-calo perkara tilang. Sampai-sampai, karena mereka tidak tahu saya Ketua Pengadilan, saat turun dari mobil ditawari jasa bantuan, ujar mantan Ketua PN Jakarta Barat tersebut.</p> <p>Selain itu, setelah dilakukan pendaftaran secara elektronik, pemanggilan untuk menghadiri persidangan juga dilakukan secara elektronik kepada Penggugat yang mengajukan gugatan dan kepada Tergugat yang menyetujui dilakukan pemanggilan secara elektronik juga. Bahkan, pemanggilan kepada mereka yang berada di luar yurisdiksi pengadilan, cukup dilaksanakan secara elektronik dan pengadilan yang membawahi tempat tinggal pihak tersebut cukup diberikan tembusan. Ini akan lebih cepat dan lebih murah bila dibandingkan dengan cara konvensional, lebih lambat tetapi lebih berbiaya, sambung Pudjoharsoyo menjelaskan.</p> <p></p> <p>TUNTUTAN MASYARAKAT GLOBAL</p> <p>Disisi yang lain, lanjut Pudjoharsoyo, adanya aplikasi pengadilan elektronik (e-court) merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat global. Hal mana dibuktikan dengan penilaian Bank Dunia mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia yang diantara indikatornya adalah ketersediaan mekanisme yang cepat dan tepat dalam menyelesaikan kontrak bisnis (enforcing contracts) dan ketersediaan mekanisme penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).</p> <p>Adanya e-court ini tentunya mengarah kepada kemudahan berusaha, ujar Pudjoharsoyo lebih jauh.</p> <p>Selain diindikasikan dengan kemudahan, kecepatan, dan ringannya biaya sebagaimana disebutkan diatas, sisi kemudahan berusaha juga terlihat dalam jangka waktu pemberian salinan putusan kepada pihak berperkara. Dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, khusus dalam perkara kepailitan/PKPU, salinan putusan/penetapan pengadilan dikirimkan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan tersebut dibacakan.</p> <p></p> <p>DIIMBANGI DENGAN KESIAPAN APARATUR PENGADILAN</p> <p>Dengan gambaran tata kerja pengadilan elektronik (e-court) sebagaimana digambarkan tersebut, aparatur pengadilan juga harus bersiap dengan perubahan yang sedang digulirkan oleh Mahkamah Agung. Kesiapan tersebut, menurut Pudjoharsoyo, ditunjukkan dengan dengan dua cara.</p> <p>Cara yang pertama, lanjut Pudjoharsoyo, adalah dengan bersikap positif terhadap perubahan yang tengah dilakukan. Ia mencontohkan dengan gagasan e-skum yang pernah dikembangkannya saat menjabat sebagai Ketua PN Pekanbaru. Plesetan-plesetan yang bernada minor, seperti sebutan e-skum itu es teler, sesungguhnya kontra produktif dengan langkah perubahan yang terjadi, ujarnya mencontohkan.</p> <p>Cara yang kedua, menurut Pudjoharsoyo, adalah memahami dengan baik bahwa keberadaan e-court adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pengguna terdaftar.</p> <p>Tugas saudara-saudara sebagai calon trainer untuk menjelaskan kepada aparatur pengadilan mengenai eksistensi pengadilan elektronik bagi pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS)</p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3186/sekretaris-mahkamah-agung-e-court-wujudkan-peradilan-sederhana-cepat-dan-berbiaya-ringan</link>
      <pubDate>Mon, 10 Sep 2018 08:16:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3186/sekretaris-mahkamah-agung-e-court-wujudkan-peradilan-sederhana-cepat-dan-berbiaya-ringan</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Bimbingan Teknis Aplikasi Siwas Dan Sikep Mahkamah Agung</title>
      <description><![CDATA[<p>Surabaya " Humas : Saat ini teknologi informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, terutama di kota-kota besar, tak terkecuali di Indonesia. Di era globalisasi peranan teknologi informasi menjadi semakin penting digunakan untuk mengungkapkan data dan fakta menjadi sebuah informasi yang bisa dimanfaatkan. Kontribusi teknologi informasi tidak terlepas dari suatu tanggung jawab agar data dan fakta dapat dikumpulkan, dikelola, disimpan, dan disebarkan kepada masyarakat.</p> <p>Karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk mencari cara untuk melakukan fungsi pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam menangani pengaduan, terutama dalam menyikapi aspirasi masyarakat pencari keadilan yang melihat beberapa pelanggaran kode etik yang melibatkan aparat pengadilan akhir-akhir ini. Berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018, pengaduan masyarakat yang diterima Badan Pengawasan saat ini pada umumnya berkaitan dengan mutu pelayanan publik pengadilan dan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tutur Wakil Ketua Mahkamah Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH dalam Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI, yang diselenggarakan oleh SUSTAIN EU-UNDP bertempat di Ball Room Hotel Fairfield Marriott Surabaya, Senin,3/9/2018.</p> <p></p> <p>Pengembangan aplikasi SIWAS, SIKEP & SIDIKLAT MARI ini merupakan amanat dari Cetak Biru Mahkamah Agung RI. Sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru tersebut, modernisasi Pengadilan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu upaya utama dalam mewujudkan visi menjadi lembaga Peradilan yang Agung. Berbagai penelitian menyatakan bahwa penggunaan teknologi pada pengadilan bisa berperan besar dalam mengatasi tiga persoalan yang kerap menjadi keluhan pengguna jasa pengadilan di seluruh dunia: lamanya proses, akses informasi dan korupsi. Sebagai organisasi modern, Mahkamah Agung sudah waktunya untuk menata ulang pemanfaatan teknologi informasi sebagai media untuk membuat pekerjaannya sebagai pelayan publik lebih efektif dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan</p> <p>Diakhir sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung menghimbau semua aparatur Peradilan untuk meningkatkan integritas, tranparansi dan akuntabilitas guna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.</p> <p></p> <p>Acara Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Hakim Tinggi Surabaya, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama empat lingkungan Peradilan se wilayah Surabaya dan para operator TI pengadilan. (humas)</p> <p></p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3182/bimbingan-teknis-aplikasi-siwas-dan-sikep-mahkamah-agung</link>
      <pubDate>Thu, 6 Sep 2018 09:49:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3182/bimbingan-teknis-aplikasi-siwas-dan-sikep-mahkamah-agung</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Mahkamah Agung Selenggarakan Pelatihan Untuk Pelatih Aplikasi E-court</title>
      <description><![CDATA[<p>Bekasi"Humas: Untuk mempersiapkan tenaga pelatih yang akan memandu pelatihan-pelatihan tentang aplikasi pengadilan elektronik (e-court) di semua lingkungan peradilan, Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (Training of Trainers"ToT) aplikasi e-court.</p> <p>Kegiatan yang dilaksanakan di Bekasi tersebut akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak Selasa hingga Jumat (4-7/9/2018). Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga menjabat Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas, Supriyadi Gunawan menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) orang peserta yang akan dipersiapkan untuk bidang hukum dan kebijakan, bidang teknologi informasi dan bidang pelayanan publik (help desk).</p> <p>Merespons Perkembangan Global</p> <p></p> <p>Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Kelompok Kerja Koordinasi Kemudahan Berusaha, Syamsul Maarif, S.H., LLM., PhD., menjelaskan bahwa di berbagai belahan dunia praktek pengadilan sudah tidak lagi diselenggarakan secara konvensional. Hakim Agung yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut mencontohkan dengan praktik pengadilan elektronik di Korea Selatan, Thailand dan Singapura.</p> <p></p> <p>Enam tahun yang lalu saya berkunjung ke Korea Selatan dan diperlihatkan praktik pengadilan elektronik di negara tersebut, ujar Syamsul mencontohkan.</p> <p>Fenomena serupa, lanjut Syamsul, dilihatnya di Singapura yang sudah sepenuhnya menerapkan pengadilan elektronik. Dan yang mengejutkan, di pengadilan-pengadilan Thailand sudah tidak hardcopy, karena semuanya sudah dilakukan secara digital, imbuh Syamsul.</p> <p>Dengan perkembangan tersebut, sambung Syamsul, Ketua Mahkamah Agung menginginkan perubahan yang lebih cepat, termasuk melampaui harapan dari Bank Dunia (World Bank). Terobosan tersebut tidak lain adalah penerapan pengadilan elektronik yang sudah menjangkau persidangan secara elektronik, seperti acara jawaban, replik, duplik dan penyampaian kesimpulan.</p> <p>Kesiapan Pengadilan Percontohan</p> <p>Di bagian lain, Syamsul juga menyampaikan perkembangan aplikasi pengadilan elektronik di Indonesia, khususnya pengadilan-pengadilan percontohan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.</p> <p>Dari 32 (tiga puluh dua) pengadilan percontohan, sebanyak 4 (empat) pengadilan belum siap. Namun demikian, terdapat belasan pengadilan bukan percontohan yang sudah siap untuk menerapkan pengadilan elektronik, ujar Syamsul Maarif menggambarkan.</p> <p>Atas kesiapan yang bervariasi tersebut, Syamsul berpesan kepada peserta ToT agar menindaklanjuti dan menularkan hasil-hasil pelatihan ini kepada pengadilan-pengadilan yang belum siap. Tugas saudara-saudara ke depan untuk memberikan penjelasan dan mempersiapkan semua pengadilan, pesan Syamsul.</p> <p>Di bagian akhir, Syamsul menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas, DR. Abdullah, S.H., MS yang telah menyelenggarakan pelatihan tersebut. (Humas/Mohammad Noor)</p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3180/mahkamah-agung-selenggarakan-pelatihan-untuk-pelatih-aplikasi-e-court</link>
      <pubDate>Tue, 4 Sep 2018 16:28:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3180/mahkamah-agung-selenggarakan-pelatihan-untuk-pelatih-aplikasi-e-court</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Menerima Kunjungan Delegasi Japan Indonesia Lawyers Association</title>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta " Humas : Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM, didampingi oleh para Hakim Agung dari kamar perdata dan Panitera Muda Perdata Khusus menerima kunjungan dari delegasi Japan Indonesia Lawyers Association yang diketuai oleh Prof. Yoshiro Kusano, bertempat di gedung tower Mahkamah Agung lantai 12, Selasa,4/9/2018.</p> <p>Tujuan kunjungan JILA ke Mahkamah Agung ini, berdiskusi bersama dengan para Hakim Agung dan peserta yang pernah mengikuti pelatihan dijepang. (humas)</p> <p></p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3179/ketua-kamar-pembinaan-mahkamah-agung-menerima-kunjungan-delegasi-japan-indonesia-lawyers-association</link>
      <pubDate>Tue, 4 Sep 2018 14:18:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3179/ketua-kamar-pembinaan-mahkamah-agung-menerima-kunjungan-delegasi-japan-indonesia-lawyers-association</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Sekretaris Mahkamah Agung : Kesekretariatan, Unsur Pembentuk Kompetensi Pimpinan Pengadilan</title>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta - Humas: Kesekretariatan yang merupakan unsur pendukung pengadilan (supporting system) dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan mengadili perkara menjadi unsur penting yang membentuk kompetensi pimpinan pengadilan. Dengan demikian, pimpinan pengadilan harus berkompeten terhadap isu-isu kesekretariatan pengadilan.</p> <p>Demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., saat menyampaikan ceramah tentang kepemimpinan dan isu strategis di hadapan peserta diklat Pimpinan Pengadilan dan Diklat Struktural Kepemimpinan dari 4 (empat) lingkungan peradilan tingkat pertama di gedung Mahkamah Agung pada Kamis (30/08/2018) lalu.</p> <p>Kemestian tersebut, menurut Pudjoharsoyo dilatarbelakangi oleh setidak-tidaknya dua alasan utama. Pertama, kualitas pengadilan tidaklah semata-mata hanya bertumpu pada masalah kepaniteraan semata, melainkan juga pada aspek-aspek kepaniteraan. Jangkar pengelolaan pengadilan itu ada dua, yakni pengelolaan kepaniteraan dan kesekretariatan, ujar Pudjoharsoyo di hadapan peserta yang berjumlah 101 orang tersebut.</p> <p>Persoalan keadilan bukan hanya persoalan menang dan kalah, tetapi juga menyangkut pelayanan-pelayanan umum lainnya, seperti bagaimana pencari keadilan itu dilayani sejak mendaftarkan perkara hingga menerima putusan pengadilan, ujar Pudjoharsoyo menambahkan.</p> <p>Alasan kedua, menurut Pudjoharsoyo, adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan menetapkan bahwa sekretaris pengadilan yang bertugas mengelola urusan kesekretariatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.</p> <p>Dengan ketentuan ini, lanjut Pudjoharsoyo, maka tidak ada alasan lagi bagi pimpinan pengadilan untuk tidak memahami masalah-masalah kesekretariatan pengadilan yang dipimpinnya. Sebaliknya, sekretaris tidak boleh menganggap dirinya sebagai bawahan langsung dan hanya bertanggung jawab kepada sekretaris Mahkamah Agung, tegas Pudjoharsoyo.</p> <p></p> <p>Hindari Manajemen Tukang Cukur</p> <p>Masih dalam kaitan tersebut, Pudjoharsoyo mengingatkan agar dalam penatausahaan pengadilan, dihindari cara bekerja seperti pengelolaan pangkas rambut. Manajemen tukang cukur itu, dia yang bekerja, dia juga yang menarik uangnya, pokoknya serba sendiri, ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.</p> <p>Dengan dua jangkar pengelolaan pengadilan, menurut Pudjoharsoyo, beban kerja itu dibagi sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan mengedepankan koordinasi agar dapat mendukung terlaksananya tugas pokok pengadilan.</p> <p>Terkait dengan hal tersebut, Pudjoharsoyo juga menghimbau agar pimpinan dapat menciptakan suasana kerja yang baik dan kondusif antar semua lini di pengadilan. Selain itu, harus dihindari sikap bekerja seenaknya tanpa memperhatikan lingkungan tempatnya berada.</p> <p>Mari kita bekerja yang enak, tetapi jangan seenaknya, ujar Pudjoharsoyo menegaskan.</p> <p></p> <p>Kompetensi Pimpinan Pengadilan</p> <p>Untuk dapat memimpin pengadilan dengan baik, maka hal terpenting yang harus dimiliki oleh setiap pimpinan pengadilan adalah kompetensi. Menurut Pudjoharsoyo, setidak-tidaknya terdapat tiga jenis kompetensi yang harus dimiliki, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.</p> <p>Kompetensi teknis merupakan serangkaian kecakapan, keterampilan dan perilaku yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Adapun kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan untuk memimpin dan mengelola organisasi.</p> <p>Sementara itu, lanjut Pudjoharsoyo, kompetensi sosial kultural berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan. Kita berharap semua pimpinan pengadilan dapat menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya setempat, pungkas Pudjoharsoyo.</p> <p></p> <p>Visitasi Peserta Diklat Manajemen Kepemimpinan</p> <p>Selain mengikuti ceramah dari Sekretaris Mahkamah Agung, peserta diklat Pimpinan Pengadilan dan Diklat Struktural Kepemimpinan juga berkunjung ke sejumlah tempat di gedung Mahkamah Agung, seperti ruang pimpinan, ruang-ruang pertemuan, masjid, media center dan lain-lain.</p> <p>Turut hadir dalam kegiatan ceramah umum tersebut antara lain Sekretaris Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, Kepala Balitbangdiklat Kumdil, Zarof Ricar, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan, Edward T.H. Simarmata dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)</p> <p></p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3178/sekretaris-mahkamah-agung-kesekretariatan-unsur-pembentuk-kompetensi-pimpinan-pengadilan</link>
      <pubDate>Tue, 4 Sep 2018 12:04:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3178/sekretaris-mahkamah-agung-kesekretariatan-unsur-pembentuk-kompetensi-pimpinan-pengadilan</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Sekretaris Mahkamah Agung: E-payment, Lompatan Besar Dalam Sistem Pembayaran Biaya Perkara</title>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta - Humas: Mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) yang diberlakukan dalam aplikasi pengadilan elektronik (e-court) merupakan lompatan besar dalam sistem pembayaran biaya perkara. Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan, fitur pembayaran ini juga berguna bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja pengadministrasian biaya perkara.</p> <p>Demikian antara lain dikemukakan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., ketika memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan adendum nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan 7 (tujuh) mitra perbankan di Jakarta, Selasa (28/08/2018). Ketujuh bank tersebut adalah PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.</p> <p>Melalui pembayaran secara elektronik (e-payment), lanjut Pudjoharsoyo, masyarakat pencari keadilan, khususnya pengguna terdaftar akan dapat melakukan pembayaran biaya perkara dengan berbagai metode pembayaran yang dapat difasilitasi oleh perbankan dan telah terkoneksi dengan aplikasi e-court, antara lain melalui SMS banking, internet banking, mobile banking, maupun datang ke teller-teller bank, tanpa harus datang ke pengadilan.</p> <p>Menurut Pudjoharsoyo, metode-metode pembayaran tersebut sesungguhnya telah lazim dipergunakan oleh masyarakat di era digital sekarang ini. Namun demikian, dengan dipergunakannya metode-metode tersebut dalam pembayaran biaya perkara dalam konteks pengadilan elektronik, memberikan pesan penting mengenai adaptabilitas pengadilan terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat, imbuh Pudjoharsoyo.</p> <p>Kecuali bermanfaat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, mekanisme pembayaran secara elektronik (e-payment) juga membantu pengadilan dalam pengadministrasian biaya perkara.</p> <p>Karena uang yang disetor terindikasi dengan jelas siapa pengirimnya, jelas Pudjoharsoyo.</p> <p>Tantangan Pengembalian Sisa Panjar Biaya</p> <p></p> <p>Salah satu tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik ini, menurut Pudjoharsoyo adalah pada saat pengembalian sisa panjar biaya perkara. Sebagaimana diketahui, pengadilan berkewajiban mengembalikan sisa panjar yang telah dibayarkan manakala terdapat kelebihan pada saat pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.</p> <p>Menurut Pudjoharsoyo, perlu dicarikan mekanisme termudah, namun tetap akuntabel, dalam pengembalian sisa panjar tersebut. Saya sangat berharap kepada pihak perbankan, agar dapat melakukan inovasi sehingga sistem e-payment juga dapat menjadi solusi bagi pengembalian sisa panjar biaya perkara. Pihak berperkara dapat menerima sisa panjar secara otomatis melalui rekeningnya atau diambil melalui channel elektronik atau counter bank setelah perkaranya selesai, lanjut Pudjoharsoyo.</p> <p>Perlunya ada mekanisme yang efektif untuk pengembalian sisa panjar biaya perkara ini, lanjut Pudjoharsoyo, mengingat selama ini masalah tersebut sering menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika pengembalian sisa panjar ini dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem e-payment, maka permasalahan pengembalian sisa panjar ini dapat diminimalisir, pungkas Pujdoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)</p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3169/sekretaris-mahkamah-agung-e-payment-lompatan-besar-dalam-sistem-pembayaran-biaya-perkara</link>
      <pubDate>Wed, 29 Aug 2018 08:33:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3169/sekretaris-mahkamah-agung-e-payment-lompatan-besar-dalam-sistem-pembayaran-biaya-perkara</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Mahkamah Agung Menandatangani Nota Kesepahaman Dan Addendum Nota Kesepahaman Dengan Mitra Kerja Perbankan</title>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta-Humas: Dalam rangka mengimplementasikan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik, hari ini, Selasa (28/08/2018) Mahkamah Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., di Balairung gedung Mahkamah Agung.</p> <p>Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo bersama Direktur PT. BRI (Persero) tbk., Suprajarto, Direktur Bank PT. Bank Mandiri (Persero) tbk., Kartika Wiorjoatmodjo, Direktur PT. BNI (Persero) tbk., Achmad Baiquni, Direktur PT. BTN (Persero) tbk., Maryono, Direktur PT. Bank BRI Syariah tbk M.Hadi Santoso, Direktur PT. Bank Syariah Mandiri, dan Direktur PT. Bank BNI Syariah Abdullah firman Wibowo.</p> <p>Dalam konteks pengadilan elektronik (e-court) penandatanganan ini berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi pengadilan elektronik (e-court), yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain e-payment, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).</p> <p>Melalui fitur e-payment masyarakat pencari keadilan, dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik dan setelah mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM) dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual (virtual account) dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan di perbankan pada umumnya, seperti melalui sms banking, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank, tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.</p> <p></p> <p>Kecuali melakukan pembayaran panjar biaya perkara, fitur e-payment juga akan melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara manakala panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya. Pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut dan kemestian untuk melakukan penambahan.</p> <p>Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.</p> <p>Bagi pengadilan, adanya fitur e-payment ini sangat membantu pengadilan, pada tataran fundamental mewujudkan setidak-tidaknya 5 (lima) nilai utama badan peradilan, yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.</p> <p></p> <p>Selain itu, fitur ini sangat membantu pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan. Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi.</p> <p>Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, penandatanganan nota kesepahaman dan addendum nota kesepahaman ini merupakan momentum strategis dalam mewujudkan apa yang dicanangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada Hari Ulang Tahun Ke-73 Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2018 yang lalu, yakni era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Disisi lain peradilan modern berbasis teknologi ini merupakan salah satu ciri dari badan peradilan yang agung sebagaimana disebutkan dalam cetak biru permbaruan peradilan 2010-2035, sehingga secara langsung atau tidak langsung momentum ini berkontribusi terhadap upaya mencapai visi pembaruan peradilan yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.</p> <p>Dalam satu tahun kedepan terhitung sejak peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada tanggal 13 Juli 2018 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di kota Balikpapan, Kalimantan Timur semua badan peradilan di Indonesia harus mengimplementasikan aplikasi ini. Untuk tahap awal, pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan percontohan (pilot courts) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018.</p> <p></p> <p>Pengadilan-pengadilan percontohan itu untuk lingkungan peradilan umum adalah sebagai berikut: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Metro.</p> <p>Adapun pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama adalah sebagai berikut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.</p> <p>Dan pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang.</p> <p>Hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad-hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Hadir pula para direktur dari masing-masing Bank yang menjadi mitra kerja perbankan. (Muhammad Noor/RS/Humas/foto pepy)</p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3167/mahkamah-agung-menandatangani-nota-kesepahaman-dan-addendum-nota-kesepahaman-dengan-mitra-kerja-perbankan</link>
      <pubDate>Tue, 28 Aug 2018 14:10:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3167/mahkamah-agung-menandatangani-nota-kesepahaman-dan-addendum-nota-kesepahaman-dengan-mitra-kerja-perbankan</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Hakim Yustisial Pada Biro Hukum Dan Humas Menerima Kunjungan Studi Gabungan Kelompok Belajar Mahasiswa (gapokjar)</title>
      <description><![CDATA[<p>JAKARTA-HUMAS.Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, SH., MH dan Marta Satria Putra, SH., MH menerima Kunjungan Studi Gabungan Kelompok Belajar Mahasiswa (Gapokjar) sebanyak 45 mahasiswa pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 di ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung lantai 2.</p> <p></p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3165/hakim-yustisial-pada-biro-hukum-dan-humas-menerima-kunjungan-studi-gabungan-kelompok-belajar-mahasiswa-gapokjar</link>
      <pubDate>Mon, 27 Aug 2018 15:55:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3165/hakim-yustisial-pada-biro-hukum-dan-humas-menerima-kunjungan-studi-gabungan-kelompok-belajar-mahasiswa-gapokjar</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Sekretaris Mahkamah Agung: Reformasi Birokrasi Di Pengadilan Harus Menyasar Kualitas Putusan</title>
      <description><![CDATA[<p>Medan - Humas: Reformasi birokrasi di pengadilan tidak boleh meninggalkan aspek kualitas putusan. Dengan tugas utama di bidang penegakan hukum, kedudukan putusan pengadilan menjadi sangat strategis. Karena itu, semangat pelayanan publik dalam reformasi birokrasi harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan pengadilan.</p> <p>Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum menggaris bawahi pengusulan 24 unit organisasi pengadilan ke Kementerin Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Jumat (24/08/2018).</p> <p>Menurut Pudjoharsoyo, reformasi birokrasi di pengadilan yang juga menyasar peningkatan kualitas putusan merupakan keunikan tersendiri. Keunikan ini ada karena gelombang reformasi birokrasi di pengadilan bertemu dengan langkah-langkah pembaharuan yang telah dicanangkan melalui cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, ujar pria yang juga menjadi penanggung jawab reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tersebut.</p> <p>Akreditasi Pengadilan, Ruh Reformasi Birokrasi</p> <p></p> <p>Untuk melaksanakan reformasi birokrasi di pengadilan, akreditasi pengadilan merupakan salah satu langkah strategisnya. Menurut Pudjoharsoyo, kebijakan akreditasi telah memberikan dampak positif dalam kinerja pelayanan pengadilan kepada masyarakat.</p> <p>Kebijakan akreditasi telah memberikan warna tersendiri sehingga badan peradilan di seluruh Indonesia telah mereformasi diri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat para pencari keadilan, lanjut Pudjoharsoyo.</p> <p>Dengan kontribusi akreditasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan di pengadilan, Pudjoharsoyo menyebutnya sebagai ruh dari reformasi birokrasi di pengadilan. Dengan adanya akreditasi sebagai ruh dari reformasi birokrasi, maka akan terbangun suatu birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, imbuhnya.</p> <p>Sebagaimana diketahui, implementasi akreditasi penjaminan mutu memiliki 3 (tiga) fokus utama yakni fokus pimpinan, manajemen proses dan pengguna. Fokus pimpinan berorientasi pada kemampuan pimpinan pengadilan dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan segala kebijakan yang dibuat oleh organisasi/lembaga. Fokus Manajemen Proses berorientasi pada bagaimana seluruh unsur di pengadilan bersinergi dalam menjalankan kinerja utama dan juga kinerja pendukung. Adapun fokus pengguna berorientasi pada pelayanan yang diberikan pengadilan kepada pengguna pengadilan.</p> <p>Hingga saat ini hampir seluruh unit organisasi pengadilan di Indonesia telah terakreditasi. Di lingkungan peradilan umum untuk pengadilan tinggi seluruhnya sudah terakreditasi dan mencapai nilai A (Excellent) dan pengadilan negeri sudah seluruhnya terakreditasi, pengadilan negeri yang sudah mecapai A (Excellent) sebanyak 296 (84%) dan yang mencapai B (Good Performance) sebanyak 55(15,6). Adapun lingkungan peradilan lainnya saat ini tengah merampungkan proses akreditasi tersebut. (Humas/Mohammad Noor/RS/Foto Pepy)</p> <p></p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3158/sekretaris-mahkamah-agung-reformasi-birokrasi-di-pengadilan-harus-menyasar-kualitas-putusan</link>
      <pubDate>Fri, 24 Aug 2018 11:07:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3158/sekretaris-mahkamah-agung-reformasi-birokrasi-di-pengadilan-harus-menyasar-kualitas-putusan</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Kemenpan Rb Terus Dorong Sinergitas Lembaga Penegak Hukum</title>
      <description><![CDATA[<p>Medan - Humas: Kemenpan RB kembali mendorong terjadinya sinergitas antar empat lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Jika sebelumnya Kemenpan RB dan pimpinan tinggi masing-masing lembaga menjadi saksi atas kerjasama percepatan dan penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum di Situbondo, kali ini sebuah kesepakatan tentang Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik berlangsung di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Kepolisian Resort Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam mengikatkan diri dalam kerjasama dimaksud pada Senin (20/08/2018) di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.</p> <p>Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk membangun dan menggunakan sistem penanganan perkara sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi serta membangun bank data (centralized database) penanganan perkara pidana sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi.</p> <p>Adapun tata cara pelaksaan kerjasama tersebut adalah dengan memasukkan data sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga untuk kepentingan selanjutnya tidak diperlukan lagi penginputan data yang serupa. Dengan cara tersebut, secara bertahap akan terbentuk bank data mengenai penanganan perkara pidana di wilayah tersebut.</p> <p></p> <p>Mengurangi Disparitas Data</p> <p>Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA dalam sambutannya setelah penandatangan kerjasama menyampaikan apresiasi kepada keempat lembaga tersebut. Bagi kami, kegiatan ini adalah yang kedua kalinya setelah di Situbondo. Dan alhamdulillah saudara-saudara berkesempatan mewakili kawasan Pulau Sumatera untuk kerjasama ini, Ujar Ateh disambut meriah.</p> <p>Menurut Ateh, pimpinan-pimpinan tinggi masing-masing lembaga telah berkomitmen untuk mendorong kerjasama ini dan menunjuk Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi untuk tempat kegiatan serupa, ujar pria asal Sumatera Selatan tersebut.</p> <p>Kerjasama ini, lanjut Ateh, menandai adanya penyatuan keempat lembaga penegak hukum tersebut dalam penanganan perkara. Sebelumnya mereka relatif terfragmentasi dan berjalan sendiri-sendiri. Kalaupun ada kerjasama sifatnya masih terbatas dan belum mencakup keempat lembaga penegak hukum yang ada, urai Ateh.</p> <p>Diyakini oleh Ateh, langkah ini memiliki dampak signifikan di sejumlah daerah yang telah mengetahui kerjasama ini, sehingga sudah banyak daerah yang ingin memformalkan kesepakatan yang mereka buat seperti yang ada di Situbondo dan Lubuk Pakam.</p> <p>Dengan adanya kerjasama ini, maka disparitas yang sering terjadi antar masing-masing lembaga penegak hukum akan dapat diminimalisir. Terlebih dalam prakteknya model kerjasama yang dilakukan sudah menggunakan fasilitas teknologi informasi.</p> <p></p> <p>Menghidupkan Kembali Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu</p> <p>Di bagian lain, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa sejauh ini Mahkamah Agung telah menjadi bagian dari aplikasi Sistem Peradilan Pidata Terpadu (SPPT) yang dirintis oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.</p> <p>Seperti yang kita gagas sekarang ini, SPPT juga berbentuk aplikasi sistem informasi terpadu. Mudah-mudah kerjasama ini juga bisa membangkitkan kermbali aplikasi tersebut, Ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.</p> <p>Di sisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, Mahkamah Agung pasca peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga sedang memikirkan untuk mengembangkan pengadilan pidana elektronik (e-criminal court). Bentuknya pun nantinya ingin menggandeng lembaga-lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan, imbuh Pudjoharsoyo.</p> <p>Dan dengan platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada sekarang, akan memudahkan lagi pertukaran data dengan lembaga-lembaga lainnya, jelas Pudjoharsoyo.</p> <p>Di bagian akhir, Pudjoharsoyo berharap agar terobosan-terobosan yang dilakukan ini akan semakin mempermudah masyarakat yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana. Dan itulah esensi dari Reformasi Birokrasi, yakni memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)</p> <p></p><p id="copyright">by <a href="http://rss.pt-bengkulu.go.id/" target="_blank">ZenoRSS</a></p>]]></description>
      <link>https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3157/kemenpan-rb-terus-dorong-sinergitas-lembaga-penegak-hukum</link>
      <pubDate>Thu, 23 Aug 2018 16:31:00 +0700</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3157/kemenpan-rb-terus-dorong-sinergitas-lembaga-penegak-hukum</guid>
    </item>
  </channel>
</rss>